STOP RIBA SEKARANG JUGA !!!
-Mengubah Dunia, Dimulai Dari Diri Sendiri-
Riba merupakan tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak benar. Pengertian tersebut sekaligus menerangkan bahwa riba(usury) dan bunga (interest) berarti sama. Dalam firmannya, Allah SWT beberapa kali menekankan bahwasanya melaksanakan riba adalah perbuatan dosa besar karena dapat merugikan banyak umat. Secara kasat mata, tidak sedikit orang merasa ‘diuntungkan’ terhadap keberadaan bunga. Cukup ironis, karena bunga tersebut berasal dan tumbuh diatas tangisan dan kemelaratan orang lain atas bunga utang para rakyat yang meminjam uang di bank. Dengan pembiasaan praktek riba yang dipropagandakan oleh negara kafir, seluruh negara pun menjadi korbannya. Umat islam menjadi terjebak dalam bertransaksi melalui bank karena mayoritas bank (bank konvensional) menggunakan praktek bunga sebagai salah satu sumber penghasilan mereka.
Larangan akan riba dalam islam, bukan diharamkan dengan bukti yang tidak kuat. Segala perintah Allah pasti JELAS dan SANGAT BERMANFAAT untuk seluruh umat. Tidak sedikit pakar ekonomi non muslim yang menolak praktek riba karena dampak-dampak yang telah ditimbulkannya.
Riba menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat secara luas, diantaranya :
1. Sistem riba menimbulkan krisis ekonomi diseluruh penjuru negeri sejak tahun 1930-an. Riba menjadi penyebab utama tidak stabilnya mata uang suatu negara. Uang akan berpindah dari tingkat bunga riil yang rendah ke yang tinggi dan hal ini menjadi ‘sasaran empuk’ para spekulator untuk memperoleh keuntungan dengan menyimpan uangnya di Negara yang tingkat bunganya tinggi. Usaha seperti ini disebut dengan Arbitraging. Praktek riba dapa membuat suatu perbuatan licik menjadi lumrah untuk dilakukan.
2. Meningkatkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Para orang kaya yang menabung di bank dalam jumlah yang besar mendapatkan bunga yang besar, sedangkan orang miskin yang tidak mamp untuk menabung, bahkan harus meminjam uang di bank semakin melarat akan tambahan beban bunga yang harus mereka tanggung.
3. Riba juga akan berpengaruh terhadap investasi, produksi, dan pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, semakin rendah investasi sehingga semakin rendah pula produksi akibat kekurangan modal. Terjadinya penurunan produksi, dapat memacu meningkatknya pengangguran dan kemiskinan.
4. Inflasi dapat terjadi karena peningkatan bunga. Hal ini dapat dianalogikan bila bunga di bank meningkat, maka akan menurunkan minat menabung sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi over limit dibandingkan jumlah uang yang disimpan. Karena uang yang disimpan sedikit, akibatnya daya beli menurun dan meningkatkan kemiskinan rakyat. Hal ini merupakan asumsi dari teori Cateris Paribus.
5. Sistem ekonomi riba juga menjebak Negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan utang) yang dalam sehingga bunga yang harus dibayar atas utang yang telah dilakukan semakin menggemuk. Untuk membayar bunga saja kesulitan apalagi membayar pokok dari hutang mereka.
6. Di Indonesia, pelaksanaan riba pun berdampak pada pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbankan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI.
Dengan pemaparan diatas, sudah sepatutnya masyarakat dan pemimpin negara SADAR akan buruknya pelaksanaan riba bagi kesejahteraan dan kemaslahatan perekonomian masyarakat. Sang Maha Benar (Al-Haq), dalam firman-Nya telah menyatakan larangan keras terhadap tindakan riba. Para ekonom pun telah sepakat untuk menjauhi riba. Fakta atas dampak-dampak negative yang ditimbulkan riba pun telah berbicara bahwa Riba adalah ‘biang penyakit perekonomian’, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
STOP RIBA SEKARANG JUGA dimulai dari diri sendiri.
Inspirative Poster
0 Comments:
Post a Comment