3 Jun 2012

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia


BAB I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang Masalah
Hubungan narkoba dengan generasi muda dewasa ini amat erat. Artinya amat banyak kasus kecanduan dan pengedaran narkoba yang di dalamnya terlibat generasi muda, khususnya remaja sekolah dan luar sekolah (putus sekolah). Menurut penilitian lembaga terkait, ada sekitar 4 juta orang yang terlibat narkoba. Bahkan narkoba sudah memasuki sekolah-sekolah. Jenis narkoba yang sering ditemukan adalah pil nipan dan daun ganja.

Akibat pemakaian narkoba maka tingkat kejahatan para siswa sekolah di kota-kota besar terlihat amat meningkat. Upaya pemberantasan narkoba tidak kunjung berjalan dengan jelas arah dan tujuannya. Jika kita mengamati tayangan televisi, hampir setiap hari polisi menangkap para pecandu dan pengedar narkoba. Akan tetapi, pengedaran barang haram itu makin meluas sampai ke pelosok-pelosok tanah air. Anak-anak para pejabat dan para artis sering menjadi sumber perluasan narkoba. Bahkan banyak pula pejabat pemda dan aparat keamanan yang terlibat kasus narkoba.
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini kami tujukan kepada para remaja, mahasiswa, pelajar ataupun pada khalayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan ini semoga makalah ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.



B.    Manfaat dan Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk memberikan informasi atau gambaran mengenai:
·        Informasi-informasi yang benar tentang narkoba, terkait dengan definisi narkoba dan jenis-jenis narkoba.
·        Informasi mengenai dampak negatif dan dampak positif narkoba
·        Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba
·        Upaya pencegahan narkoba
·        Cara menanggulangi narkoba
C.     Konsep Dasar Ilmu Sosial
Secara umum, permasalahan narkoba masuk ke dalam beberapa disiplin ilmu sosial seperti antropologi, psikologi, ekonomi, dan sosiologi. Dalam disiplin ilmu antropologi permasalahan ini mempengaruhi kebudayaan yang melekat di masyarakat. Dala psikologi, penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh kepribadian, frustasi, dan persepsi yang dimiliki oleh penggunanya. Dalam disiplin ilmu ekonomi, permasalahan ini merupakan kasus penyalahgunaan barang dan jasa serta berpengaruh terhadap efisiensi yang mana penghasilan yang seharusnya digunakan untuk pembelian barang yang bermanfaat disalahgunakan untuk pembelian narkoba. Dalam aspek ilmu sosiologi, penggunaan narkoba melanggar norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Selain itu, dampak dari adanya penyalahgunaan narkoba ini adalah adanya pemberian sanksi bagi penggunanya dan penyebaran narkoba tersebut terutama terjadi karena sosialisasi yang kurang tepat.



BAB II
Permasalahan

Narkoba terus mengancam Indonesia. Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) 1,5 persen populasi pen­duduk Indonesia atau sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang melakukan penyalahgunaan narkoba. Bahkan sekitar 15 ribu jiwa harus meninggal sia-sia tiap tahun karena barang haram tersebut. BNN juga mencatat bahwa jumlah tindak pidana narkotika dan psikotropika terus meningkat. Tahun 1997 hanya terjadi 622 kasus Narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi lebih dari 3 ribu kasus. Di atas tahun 2005, kasus Narkoba mencapai puluhan ribu. Tahun 2011, kasus Narkoba yang terungkap sebanyak 29.713 kasus dengan jumlah tersangka seba­nyak 36.589 orang.
Sementara itu, sebuah laporan yang dirilis oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyebutkan, sejak Januari 2009 hingga Maret 2009, tercatat 505 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan pelajar dan mahasiswa. Mengejutkan sekaligus mencemaskan. Angka yang dirilis Polda Metro Jaya tersebut di atas seolah memperkuat data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mensinyalir lebih dari 1,1 juta pelajar dan mahasiswa telah terjerat penyalahgunaan narkoba.
Selain telah menyebabkan korban jiwa, narkoba juga menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi. Dari sisi kerugian ekonomi, triliunan rupiah  terbuang sia-sia untuk membiayai dampak penggunaan narkoba. Berdasarkan data BNN dan Pusat Penelitian Universitas Indonesia, dampak ekonomi dan sosial dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai Rp 23,6 triliun pada tahun 2004. Sementara itu, di sisi lain, dana masyarakat yang dibelanjakan sekitar Rp 292 triliun per tahun, karena apabila ada 3,2 juta korban dan masing-masing membelanjakan Rp 200 ribu per hari, per bulan Rp 640 miliar. Ini akibat penyebaran perdagangan gelap narkotika yang sudah sedemikian luas dan mewabah.
Jelas, narkoba bukan saja masalah nasional suatu negara. Penyakit masyarakat ini sudah menjadi masalah semua negara di dunia sehingga mayoritas anggota PBB telah menyepakati United Nation Convention Against the Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances pada 1988. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Kejahatan narkotika pada dasarnya termasuk kejahatan terhadap pembangunan dan kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasional. Ruang lingkup dan dimensi kejahatan narkotika sangat luas sehingga kegiatan dan aktivitasnya mengandung ciri sebagai organized crime, white collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi, kejahatan narkotika dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime. Eksekusi mati tetap menjadi salah satu bentuk sanksi pidana, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat kehati-hatian sebagai pidana yang bersifat khusus, yakni dengan syarat-syarat khusus dan didukung oleh bukti-bukti saksi serta bukti-bukti lain yang sangat kuat.
Berdasarkan data dari departemen LITBANG Badan Narkotika Nasional, sampai akhir tahun 2011, kasus terbanyak yang ditemukan dalam penyalahgunaan narkoba adalah kegiatan distribusi yang berjumlah 19.454 dengan jumlah tersangka sebesar 22.810, lebih tinggi dari kegiatan konsumsi sejumlah 10.160 dengan jumlah tersangka sebesar 13.705. Jumlah tersangka  penyalahgunaan narkoba pria adalah 32.810 dan wanita sejumlah 3.659 orang. Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba berdasarkan usia paling banyak berada di kalangan usia lebih dari 30 tahun dan sejumlah 117 orang tercatat berumur kurang dari 15 tahun. Jumlah tersangka berdasarkan tingkat pendidikan, SMA menduduki peringkat paling tinggi dengan jumlah 20.398 orang. Berdasarkan estimasi jumlah penyalahgunaan Narkoba menurut wilayah tahun 2011, DKI Jakarta menduduki peringkat nomor 1 terbanyak dengan jumlah pemakai berkisar antara 140.923 orang sampai 171.952. Selanjutnya, disusul dengan Jawa Barat yang menduduki peringkat 2 dan Banten peringkat 3 terbanyak.


BAB III
Pembahasan

A.   Definisi Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkoba meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya ketergantungan obat (ketagihan).
B.   Jenis-jenis Narkoba
Secara umum narkoba dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis, antara lain :
·        Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah: Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein atau Kodein, Methadone (MTD), LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs, Demerol atau Petidin atau Pethidina, Dektropropoksiven, Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian).

·        Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah: Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines, Demerol, Speed, Angel Dust, Shabu-shabu (Sabu/Syabu/ICE), Sedatif, Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lainnya ialah fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
·        Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Yang termasuk ke dalam zat adiktif ialah Alkohol, Nikotin, dan Kafein.
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan /jenis:
·        Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabusabu, ekstasi dan amfetamin.
·        Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
·        Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
Adapun jenis-jenis narkoba lain antara lain :
·        Marijuana
Marijuana adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakau dengan gejala macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.
·        Heroin
Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit HIV dan hepatitis C.
·        Cocaine
Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.

C.   Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1)      Faktor Kepribadian
Individu yang mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan akan narkoba serta efek-efek bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba. Individu tersebut tidak bisa mengontrol keinginanya untuk mencoba, sikap impulsive dengan didorong oleh rasa ingin tahu yang kuat akan mempengaruhi self knowledge sehingga ia menjadi terjebak dalam ketergantungan yang tinggi akan obat-obatan tersebut.
Biasanya individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung untuk mrnggunakan narkoba, hal ini disebabkan individu melakukan mal adjustment akibat pengalaman-pengalaman dalam making decision untuk menyelesaikan permasalahan dirinya. Kecemasan yang di timbulkan oleh konflik individu tersebut dapat menguranginya dengan menkonsumsi narkoba.
Individu yang terbiasa pada kesenangan semata justru menghindari permasalahan yang lebih ruwet, biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan dan praktis. Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet, atau berfikir konstruktif, dan hanya berfikir simple yang hanya mendatangkan kesenangan sesaat, yaitu dengan cara mengkonsumsi narkoba yang bisa memberikan rasa euphoria secara berlebihan.
2)      Masyarakat yang Permisif dan Individualis
Lingkungan yang individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain dan lingkungannya, mereka hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang - orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya yang tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing dengan penyalahgunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada anak-anak.
3)      Kontrol Keluarga
Orang tua yang terlalu sibuk jarang mempunyai waktu untuk mengontrol anak-anaknya. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temanya. Anak-anak abusive juga kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, termasuk mengenal norma-norma yang seharusnya diperkenalkan sejak dini dari dalam keluarga.
4)      Pengaruh Teman Sebaya
Pengaruh teman atau kelompok sangat penting terhadap penggunaan narkoba, hal ini disebabkan sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula

D.   Dampak Negatif Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1)      Dampak Fisik:
·        Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
·        Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·        Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
·        Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
·        Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
·        Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
·        Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·        Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·        Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2)      Dampak Psikis:
·        Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
·        Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
·        Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
·        Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
·        Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
3)      Dampak Sosial:
·        Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
·        Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
·        Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan lain-lain.
E.   Dampak Positif Narkoba
Selain berdampak negatif bagi manusia, ternyata narkoba juga memiliki dampak yang positif terutama bagi kesehatan manusia. Tapi jika digunakan sebagaimana mestinya dan menurut anjuran dokter, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dari Narkoba:
·        Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
·        Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca (kokain) biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
·        Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

F.    Upaya Penanggulangan Narkoba
·        Tindakkan Hukum (Dari Segi Pemerintah)
Mengingat begitu luasnya dampak yang ditimbulkannya, maka perang terhadap menyalahgunaan narkoba haruslah menjadi kebijakan negara. Untuk memerangi kejahatan yang sudah terorganisasi secara internasional ini, sangat diperlukan kebijakan negara yang integral dan komprehensif dengan melibatkan seluruh institusi negara terkait, aparatur negara dari yang tertinggi sampai yang terendah, seluruh unsur elemen masyarakat.
Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba berat merupakan salah satu upaya konsistensi penegakan hukum dan tegaknya kewibawaan hukum di Indonesia. Konsistensi pemerintah ini tentunya bukan persoalan mudah di tengah begitu maraknya perlawanan terhadap eksekusi mati. Tapi, apapun juga, pilihan terhadap keselamatan generasi masa depan bangsa, haruslah menjadi pertimbangan utama.
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika.
·        Dari Pihak Masyarakat
Masyarakat tetap harus diajak untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba, dengan upaya konkret dan memerhatikan secara khusus lingkungan sekolah dan kampus-kampus perguruan lllgtinggi. Kampanyekan dan yakinkan masyarakat bahwa hidup dalam jeratan narkoba adalah sebuah petaka, tidak bagi si individu, tapi juga masyarakat, bangsa, dan negara.
·        Dari Pihak Sekolah
Harus terjalin kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya  penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.

G.  Upaya Pencegahan Narkoba
·        Pendidikan Agama sejak dini
·        Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
·        Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak.
·        Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
·        Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
·        Jauhilah orang-orang yang menggunakan narkoba walaupun sebenarnya mereka tidak mengiming-imingi kita tapi kalau pikiran kita tidak kuat maka tetap saja akan terkecoh.
·        Pikirkanlah akibat buruk yang membuat anda memiliki alasan yang sangat kuat untuk tidak melakukannya misalnya, uang habis, kerjaan terlantar, otomatis menjadi pembohong, dan tentunya waktu akan terbuang sangat sia-sia.
·        Dilakukannya konseling dan konsultasi oleh para guru di sekolah untuk memantau para siswanya agar tidak terjerat narkoba.





BAB IV
Penutup

A.     Kesimpulan
a.       Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
b.      Narkotika dalam bahasa inggris berarti obat bius, psikotropika berarti zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia, dan zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
c.       Para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/ jenis: (1) Upper, (2) Downer, dan (3) Halusinogen.
d.      Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif. Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang. Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
e.       Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba dapat disebabkan oleh: (1) Faktor Kepribadian, (2) Masyarakat yang Permisif dan Individualis, (3) Kontrol Keluarga, dan (4) Pengaruh Teman Sebaya.
f.        Dampak negatif narkoba terbagi kedalam dampak fisik, dampak psikis, dan dampak sosial.
g.       Dampak positif narkoba, jika digunakan sebagaimana mestinya dan menurut anjuran dokter, yaitu untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
h.       Upaya pencegahan (preventif) dan penanggulangan (regresif) narkoba dapat berasal dari segi pemerintah, pihak masyarakat, dan pihak sekolah.
i.         Sampai akhir tahun 2011, kasus terbanyak yang ditemukan dalam penyalahgunaan narkoba adalah kegiatan distribusi yang berjumlah 19.454 dengan jumlah tersangka sebesar 22.810, lebih tinggi dari kegiatan konsumsi sejumlah 10.160 dengan jumlah tersangka sebesar 13.705.
j.        Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba pria adalah 32.810 dan wanita sejumlah 3.659 orang.
k.      Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba berdasarkan usia paling banyak berada di kalangan usia lebih dari 30 tahun dan sejumlah 117 orang tercatat berumur kurang dari 15 tahun.
l.         Jumlah tersangka berdasarkan tingkat pendidikan, SMA menduduki peringkat paling tinggi dengan jumlah 20.398 orang.

B.   Saran
a.       Masyarakat perlu mengontrol diri dengan tidak mendekati narkoba dalam keadaan dan kesempatan apapun
b.      Perlu dilakukan pendidikan dini yang intensif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat agar anak bangsa sadar untuk menjauhi narkoba
c.       Orang tua perlu berperan aktif dalam mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba
d.      Pemerintah perlu aktif melakukan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat pada berbagai lapisan mulai dari rakyat miskin sampai para eksekutif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
e.       Pemerintah dan aparat polisi perlu memberantas pendistribusian dan kegiatan konsumsi narkoba di Indonesia.
f.        Para guru dan pihak sekolah perlu berperan aktif untuk melindungi muridnya agar tidak mendekati narkoba.

Daftar Pustaka

S. Willis, Sofyan. 2008. Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta.
http://www.forumkami.net/cafe/86296-faktor-faktor-penyebab-penyalah-gunaan-narkoba.html
http://www.rakyatmerdekaonline.com

0 Comments:

Post a Comment